Regulasi Ibu Kota Nusantara (IKN) mencakup sejumlah aturan, peraturan, dan kebijakan yang mengatur segala aspek terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa pembangunan dan pengelolaan IKN berjalan dengan baik dan sesuai dengan visi dan misi pembangunan kota yang berkelanjutan dan modern.
Berikut adalah beberapa regulasi utama terkait Ibu Kota Nusantara:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Undang-Undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. UU ini mencakup aspek-aspek penting dalam pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan IKN.
- Tujuan:
- Pemindahan ibu kota negara untuk pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa.
- Mewujudkan ibu kota yang modern, cerdas, dan berkelanjutan dengan menggunakan teknologi tinggi.
- Mengurangi beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan kepadatan penduduk.
- Pokok-pokok UU:
- Penetapan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur.
- Pembentukan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembangunan IKN.
- Penetapan kawasan khusus di Kalimantan Timur untuk pengembangan IKN.
- Proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintah pusat ke IKN.
- Pengaturan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup di IKN.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara
PP ini mengatur lebih lanjut mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), lembaga yang dibentuk untuk mengelola dan memimpin pembangunan serta pengelolaan ibu kota negara baru.
- Tugas dan Fungsi Otorita IKN:
- Menyusun rencana induk pembangunan IKN.
- Mengelola pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas umum, dan ruang publik di IKN.
- Mengelola pembangunan sektor ekonomi, termasuk daya tarik investasi di IKN.
- Memonitor pelaksanaan dan keberlanjutan proyek pembangunan IKN.
3. Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Pemindahan Ibu Kota Negara
Perpres ini mengatur teknis lebih lanjut terkait dengan proses pemindahan ibu kota, dari persiapan hingga pemindahan ASN dan lembaga-lembaga negara ke ibu kota baru.
- Isi Perpres:
- Pembentukan badan dan lembaga yang terkait dengan pemindahan ibu kota.
- Rencana pemindahan ASN, kementerian, dan lembaga negara ke IKN.
- Penyediaan anggaran untuk pembangunan dan pemindahan.
- Pembentukan regulasi tentang status kepegawaian di IKN.
4. Peraturan Pemerintah Tentang Perencanaan Pembangunan IKN
PP ini berisi aturan teknis tentang perencanaan pembangunan infrastruktur dan pemukiman di IKN, dengan tujuan untuk menciptakan kota yang modern, ramah lingkungan, dan inklusif.
- Pokok-pokok PP:
- Menyusun desain dan perencanaan jangka panjang kota.
- Pengelolaan lingkungan hidup dan ekosistem yang seimbang dengan kebutuhan pembangunan kota.
- Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan listrik.
- Penerapan teknologi smart city untuk berbagai layanan publik.
5. Peraturan Menteri Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di IKN
Peraturan ini mengatur aspek keberlanjutan dan konservasi alam dalam pembangunan IKN, dengan mengutamakan prinsip-prinsip ramah lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana.
- Aspek yang Diatur:
- Penataan kawasan hijau dan ruang terbuka publik di IKN.
- Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
- Pengaturan aliran air dan tata kelola limbah di ibu kota baru.
6. Peraturan Menteri Tentang Pembiayaan Pembangunan IKN
Pembangunan IKN memerlukan sumber pembiayaan yang besar. Peraturan ini mengatur cara dan mekanisme pembiayaan yang akan digunakan untuk membangun ibu kota baru.
- Aspek Pembiayaan:
- Pembiayaan melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
- Pembiayaan dari sumber swasta, termasuk investasi luar negeri.
- Pembentukan kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk proyek pembangunan tertentu.
- Pengelolaan dana investasi dan pendanaan sektor swasta di IKN.
7. Undang-Undang Tentang Penataan Ruang
Sebagai kota yang direncanakan dengan cermat, IKN akan memiliki aturan khusus terkait dengan penataan ruang dan tata guna lahan untuk memastikan bahwa kota tersebut berkembang sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
- Isi UU Penataan Ruang:
- Penetapan zonasi yang jelas di IKN, termasuk kawasan untuk perumahan, kawasan bisnis, dan kawasan publik.
- Pengaturan pembangunan vertikal (gedung tinggi) dan horizontal (perumahan).
- Pengelolaan dan pengawasan tata ruang yang terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
8. Regulasi Tentang Transportasi dan Mobilitas
IKN juga akan dilengkapi dengan sistem transportasi canggih yang ramah lingkungan. Beberapa regulasi akan mengatur pengembangan transportasi publik, sistem jalan, dan mobilitas di dalam dan sekitar IKN.
- Aspek Regulasi:
- Pengembangan transportasi publik berbasis ramah lingkungan (seperti kereta api ringan atau bus listrik).
- Pengelolaan infrastruktur jalan dan sistem transportasi untuk mendukung mobilitas yang efisien.
- Pembentukan sistem logistik dan distribusi yang akan menunjang aktivitas ekonomi di IKN.
9. Regulasi Tentang Pengelolaan Keamanan
Mengatur aspek keamanan dan ketertiban di IKN, termasuk pembentukan sistem keamanan kota yang berbasis teknologi, serta pengaturan kebijakan keamanan publik yang efisien.
- Aspek Pengelolaan Keamanan:
- Pembentukan sistem keamanan berbasis teknologi seperti kamera pengawas dan sistem respons darurat yang terintegrasi.
- Pengaturan kekuatan satuan keamanan yang dibutuhkan untuk mengawasi IKN.
10. Regulasi Tenaga Kerja dan Kepegawaian
Proses pemindahan dan pengelolaan tenaga kerja untuk pemerintahan dan sektor swasta di IKN juga diatur oleh berbagai regulasi mengenai kepegawaian dan tenaga kerja di ibu kota baru.
- Isi Regulasi:
- Pengaturan sistem kepegawaian negara di IKN, termasuk mutasi dan relokasi ASN.
- Penyediaan lapangan pekerjaan untuk masyarakat lokal di sekitar IKN.
- Penyusunan standar kompetensi tenaga kerja untuk sektor-sektor utama yang berkembang di IKN.
Kesimpulan
Regulasi Ibu Kota Nusantara (IKN) mencakup berbagai aspek mulai dari perencanaan, pengelolaan, pembiayaan, hingga keberlanjutan lingkungan. Regulasi-regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan IKN sebagai kota yang modern, efisien, berkelanjutan, dan inklusif. Sebagai proyek besar, IKN membutuhkan kerjasama lintas sektor dan pembentukan kebijakan yang komprehensif untuk mewujudkan visi pembangunan ibu kota negara yang baru ini.