Peran regulasi Ibu Kota Nusantara dalam mempertahankan keberagaman budaya dan sosial menjadi sangat penting dalam menjaga harmoni dan kerukunan antar masyarakat. Regulasi yang tepat akan memberikan arah yang jelas bagi semua pihak untuk memahami pentingnya memelihara keberagaman yang ada.
Menurut Bambang Brodjonegoro, Menteri PPN/Kepala Bappenas, “Regulasi yang baik dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga keberagaman budaya dan sosial di Ibu Kota Nusantara. Dengan adanya regulasi yang jelas, setiap individu maupun kelompok masyarakat akan lebih mudah untuk berinteraksi dan berkolaborasi dalam membangun komunitas yang inklusif.”
Dalam konteks keberagaman budaya dan sosial, regulasi yang diterapkan haruslah menghormati dan melindungi hak-hak setiap individu tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. Hal ini sejalan dengan visi Indonesia sebagai negara yang pluralis dan multikultural.
Menurut Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, seorang pakar sosiologi dari Universitas Indonesia, “Peran regulasi Ibu Kota Nusantara dalam mempertahankan keberagaman budaya dan sosial haruslah mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa merugikan salah satu kelompok tertentu. Regulasi yang adil dan inklusif akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan keberagaman.”
Dalam implementasi regulasi, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Setiap kebijakan yang diambil harus melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima secara luas dan dapat dijalankan dengan baik.
Dengan demikian, peran regulasi Ibu Kota Nusantara dalam mempertahankan keberagaman budaya dan sosial tidak hanya sebatas menjadi aturan formal, tetapi juga sebagai landasan untuk membangun hubungan yang harmonis antar masyarakat dengan beragam latar belakang. Dengan adanya regulasi yang kuat dan mengakomodasi keberagaman, diharapkan Ibu Kota Nusantara dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memelihara keragaman budaya dan sosial.